Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.


Syarat itu baru diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).


Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.


Dianggap hanya Bali yang seakan-akan diselamatkan

ilustrasi Pulau BaliShutterstock ilustrasi Pulau BaliHarisson menganggap permintaan Kemenhub adalah hal yang aneh.


Sebab, syarat tes swab PCR diperbolehkan bagi Bali. Sedangkan Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR.


"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata dia.


Harisson menganggap, seakan-akan hanya Bali yang diselamatkan oleh pemerintah pusat.


"Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara," ketus Harisson.


Ilustrasi keadaan penumpang  pesawatDok. Pixabay/Stela Di Ilustrasi keadaan penumpang pesawat


Lima penumpang pesawat di Bandara Supadio positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.


Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.


Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.


Harisson menilai rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.


Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.


“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.


Keluarkan aturan tes swab

Ilustrasi Tes swabKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Tes swabPemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian mengeluarkan aturan syarat tes swab PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara.


Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.


Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.


Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.


Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.


Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.


"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata dia, Jumat (25/12/2020).


 


Ilustrasi rapid test antigenSHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test antigenKemenhub minta aturan dicabut

Aturan syarat tes swab PCR ditanggapi Kemenhub dengan meminta Pemprov Kalbar mencabut regulasi.


Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.


"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).


Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.


"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.


Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)


[Source: Kompas]

Natal 2020, Ketua KPK: Semai Selalu Nilai-Nilai Kejujuran

Natal 2020, Ketua KPK: Semai Selalu Nilai-Nilai Kejujuran

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengajak masyarakat untuk selalu menyemai nilai-nilai kejujuran dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2020.


"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat antikorupsi," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).


Firli mengatakan, esensi Hari Raya Natal adalah sebuah bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas dalam kesederhanaan.


Menurut Firli, hal itu sejakan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia yang memerlukan kerelaan agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif, dan menjaga integritas.


Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghindari praktik suap-menyuap atau gratifikasi dengan tukar-menukar bingkisan dan kado yang biasa terjadi menjelang hari raya, termasuk Natal.


Firli mengatakan, bertukar kado memang telah menjadi budaya, tetapi akan berbahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu.


"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' sinterklas, "hanya memberi-tak harap kembali" hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," kata Firli.


Firli menambahkan, tidak sedikit pula aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.


"Dapat disimpulkan bahwasanya kesederhanaan-lah yang diajarkan oleh agama apapun di dunia ini karena sifat dan perilaku sederhana adalah kunci utama untuk meredam ketamakan," kata dia.


[Source: Kompas]

Usai Pilkada, 9 Kabupaten Dan Kota Di Kaltim Masuk Zona Merah Covid-19

Usai Pilkada, 9 Kabupaten Dan Kota Di Kaltim Masuk Zona Merah Covid-19

SAMARINDA Sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berubah jadi zona merah penularan Covid-19.


Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Padilah Mante Runa mengatakan, perubahan zona tersebut karena terjadi kenaikan angka positif Covid-19 di daerah tersebut usai helatan Pilkada serentak 2020.


“Memang ada penambahan kasus usai Pilkada. Cuma persentase naik turun. Ada juga klaster,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).


Sejak dua hari terakhir peningkatan kasus positif di Kaltim signifikan.


Pada Rabu (23/12/2020) terjadi penambahan 418 kasus positif. Sementara Kamis (24/12/2020) terjadi penambahan 372 kasus.


Dengan demikian total kasus positif Covid-19 di Kaltim saat ini sebanyak 25.263 orang.


Sebanyak 3.402 sedang jalani perawatan, 21.162 sembuh dan 699 meninggal dunia.


Dari sembilan kabupaten dan kota yang zona merah, Kota Samarinda terbesar jumlah kasus yakni 6.665 kasus.


Disusul Kota Balikpapan 5.457 kasus, Kutai Kartanegara 4.850 kasus, Kutai Timur 3.696 kasus, Bontang 1.748 kasus dan Paser 1.108 kasus.


Kemudian, Kabupaten Berau 855 kasus, Kutai Barat 554 kasus, Penajam Paser Utara (PPU) 304 kasus, dan Mahakam Ulu 27 kasus dengan status zona kuning.


Padilah mengatakan, selama helatan pilkada ditemukan banyak kegiatan yang tidak mematuhi protokol Covid-19 seperti jarang menggunakan masker dan terjadi kerumunan massa.


“Sangat-sangat tidak mematuhi. Coba lihat di jalan-jalan orang enggak pakai masker, berkumpul dan lain-lain,” ungkap dia.


Lonjakan kasus tertinggi usai Pilkada, kata Padilah, terjadi di tiga daerah yakni Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara.


Hanya dirinya tak menyebut jumlah persentasi kenaikan karena fluktuatif.


Tak hanya masyarakat umum, para penyelenggara juga terpapar usai Pilkada.


Misalnya di Samarinda, sebanyak 25 staf dan 2 komisioner KPU Samarinda juga terkonfirmasi positif Covid-19.


Sebanyak 10 staf tengah menjalani perawatan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kaltim.


Sedang staf lain yang tak memiliki gejala sakit menjalani isolasi mandiri di rumah.


Tak hanya Samarinda, daerah lain seperti Kutai Kartanegara, Balikpapan dan Paser juga puluhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pegawai dan komisioner KPU juga terkonfirmasi positif Covid-19.


[Source: Kompas]

Kasus Kematian Covid-19 Di Solo Capai 199 Orang, Rata-rata Berusia Di Atas 55 Tahun Dan Punya Penyakit Bawaan

Kasus Kematian Covid-19 Di Solo Capai 199 Orang, Rata-rata Berusia Di Atas 55 Tahun Dan Punya Penyakit Bawaan

SOLO - Jumlah kasus kematian Covid-19 di Solo, Jawa Tengah, hingga Minggu (20/12/2020) tercatat ada sebanyak 199 orang.


Sebagian besar yang meninggal karena terinfeksi virus corona berusia di atas 55 tahun dan memiliki penyakit bawaan.


"Rata-rata yang meninggal karena Covid-19 ini usianya mendekati 60 tahun. Ada yang 55 tahun, 59 tahun dan di atasnya," kata Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo, Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Minggu.


Selain itu, kata dia, warga yang terpapar Covid-19 ini dibawa ke rumah sakit sudah dalam kondisi kritis dan harus menggunakan alat bantu.


"Mereka masuk rumah sakit biasanya sudah harus ada alat bantu," ungkap pria yang juga menjabat Sekda Solo.


Adapun jumlah 199 kasus kematian Covid-19 tersebut tersebar di lima kecamatan dan 42 kelurahan.


Kecamatan Laweyan ada 25 kasus. Rinciannya Kelurahan Pajang 4 kasus, Sondakan 4 kasus, Karangasem 5 kasus, Penumping 6 kasus, Sriwedari 1 kasus, Purwosari 3 kasus dan Jajar 2 kasus.


Kecamatan Serengan ada 14 kasus. Rinciannya Kelurahan Jayengan 1 kasus, Tipes 4 kasus, Serengan 3 kasus, Kratonan 2 kasus, Danukusuman 3 kasus dan Joyotakan 1 kasus.


 


Kecamatan Pasar Kliwon ada 30 kasus. Rinciannya Joyosuran4 kasus, Pasar Kliwon 5 kasus, Gajahan 1 kasus, Baluwarti 1 kasus, Kampung Baru 1 kasus, Sangkrah 4 kasus, Semanggi 9 kasus, Kedung Lumbu 2 kasus dan Mojo 3 kasus.


Kecamatan Jebres ada 63 kasus. Rinciannya Sudiroprajan kasus, Gandekan 5 kasus, Tegalharjo 3 kasus, Purwodiningratan 4 kasus, Jebres 21 kasus, Mojosongo 19 kasus, Pucangsawit 3 kasus, dan Jagalan 3 kasus.


Kecamatan Banjarsari ada 67 kasus. Rinciannya adalah Kelurahan Nusukan 13 kasus, Manahan 5 kasus, Mangkubumen 5 kasus, Gilingan 9 kasus, Kestalan 1 kasus.


Kemudian Banyuanyar 7 kasus, Sumber 5 kasus, Setabelan 2 kasus, Ketelan 2 kasus, Kadipiro 11 kasus, Banjarsari 5 kasus, dan Joglo 2 kasus.


Sementara untuk jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga Minggu (20/12/2020) tercatat ada 3.911 orang.


Rinciannya adalah 2.302 orang sembuh, 1.203 orang melaksanakan isolasi mandiri dan 207 orang rawat inap.


[Source: Kompas]

2 Orang Mencurigakan Di Polres Jaksel Ditangkap, Salah Satunya Ketua Ormas Pencinta Habib Bahar

2 Orang Mencurigakan Di Polres Jaksel Ditangkap, Salah Satunya Ketua Ormas Pencinta Habib Bahar

Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan dua orang mencurigakan yang ditangkap di sekitar Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (18/12/2020).

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang mencurigakan di sekitar Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) siang. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam.


Hasil pemeriksaan sementara, salah seorang merupakan Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar tersebut berinisial RP (16) dan sudah beraktivitas di Jakarta sejak 12 Desember 2020.


“Kemarin Polres saat simulasi pengamanan Mako (Polres Jaksel), si RP ini datang mutar-mutar di sekitar Polres,” ujar Jimmy saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020) siang.


Jimmy menyebutkan, polisi melihat gerak-gerik RP dan rekannya. Mereka masuk ke area Polres Metro Jakarta Selatan melalui jalan satu arah di kantor polisi.


“Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigkan kemudian kita geledah dari itu. Kami sekitar jam dua siang. Jadi dari hasil penggeledahan dapati yang bersangkut membawa senjata tajam pisau yang agak panjang, gagangnya hitam. Kami lihat KTP-nya wilayah Garut, Jawa Barat,” ujar Jimmy.


Polisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.


“Kami masih dalami karena situasinya kemarin banyak yang datang ke Polres Jaksel,” ujar Jimmy.


Sementara ini RP dan rekPolisi masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam.annya ditahan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak.


Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


[Source: Kompas]

Real Count KPU Pilkada Kabupaten TTU, Juandi-Eusabius Unggul Dari Istri Bupati

Real Count KPU Pilkada Kabupaten TTU, Juandi-Eusabius Unggul Dari Istri Bupati

KUPANG - Real count Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diumumkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah rampung dengan jumlah data yang masuk sebanyak 100 persen.


Berdasarkan data real count di situs KPU tersebut, pasangan nomor urut 3, Juandi David-Eusabius Binsasi, unggul dari dua pasangan calon lain.


Juandi-Eusabius mengantongi atau 37,3 persen atau 48.926 suara.


Sementara di posisi kedua merupakan istri Bupati TTU dua periode Raymundus Sau Fernandes, Kristiana Muki yang berpasangan dengan Yosef Tanu. Pasangan nomor urut 1 ini mendapat 33,5 persen atau 43.958 suara.


Sementara pasangan nomor urut 2, Hendrikus Frengky Saunoah-Amandus Nahas berada di posisi terakhir dengan raihan 29,3 persen atau 38.408 suara.


Hasil real count yang ditampilkan di situs resmi KPU atau Sirekap tak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.


Penentuan pemenang tetap didasarkan pada rekapitulasi manual secara berjenjang yang dilakukan KPU.


Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, pleno penghitungan suara di Kabupaten TTU, telah digelar pada Rabu (16/12/2020) kemarin.


"Setelah pleno, nanti dilanjutkan dengan penetapan rekapitulasi," kata Thomas kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020) malam.


 


Setelah penetapan rekapitulasi, kata Thomas, KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon menyampaikan keberatan hasil pemilihan.


Keberatan itu akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, terhitung 3x24 jam sejak pengumuman penetapan pada saat penetapan hasil rekapitulasi.


[Source: Kompas]